KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
Persiapan Ekspos BLBIRabu, 08 Oktober 2008 – 12:25 WIB
Menurut Jasman, bila materi telah disiapkan, jawabannya segera dikirim ke KPK. Setelah itu, lanjutnya, semua ada di tangan KPK, apakah tetap menginginkan gelar perkara atau tidak.
Jasman menambahkan, ada tidaknya indikasi korupsi menjadi dasar KPK untuk mengambil alih penanganan kasus BLBI dari kejaksaan. Karena itu, apabila ada bukti baru, kejaksaan dapat mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim terkait kasus BDNI. ''Kalau soal kasus (suap) jaksa Urip Tri Gunawan, itu tidak dapat dianggap bukti baru. Itu kan tidak ada kaitannya,'' jelas mantan kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur itu.
Jasman juga membantah dugaan adanya selisih Rp 4,7 triliun dalam aset BDNI sebagai bukti baru. Menurut dia, sesuai pemeriksaan tim audit internasional (Lehman Brothers & Pricewaterhouse Coopers), tidak ditemukan kekeliruan atau sedikit pun selisih.