KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
Persiapan Ekspos BLBIRabu, 08 Oktober 2008 – 12:25 WIB
Sesuai UU No 3 Tahun 1971, lanjut Marwan, bila unsur kerugian negara tidak terpenuhi alias sudah mengantongi SKL (surat keterangan lunas), unsur pidananya menjadi hilang. ''Namun, jika SKL itu tetap dianggap bermasalah, kejaksaan tidak berwenang menguji kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, SKL dikeluarkan BPPN,'' ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur itu.(zul/git/agm)