KPK Minta Penyidik Pengganti ke Polri
Rabu, 26 Desember 2012 – 07:42 WIB
Poin revisi lain adalah masa kontrak pegawai yang ditempatkan di KPK. Dalam aturan lama, penempatan dilakukan selama empat tahun dengan sekali masa perpanjangan dengan masa kerja yang sama. Sehingga maksimal penempatan di KPK adalah delapan tahun. Setelah itu, pegawai tersebut harus memilih apakah akan menjadi pegawai tetap di KPK atau kembali ke instansi asal. Sedangkan di PP yang baru, masa penempatan maksimal adalah sepuluh tahun. Skemanya, penempatan pertama empat tahun, bisa diperpanjang empat tahun, dan jika dibutuhkan bisa diperpanjang lagi dua tahun.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, untuk kebutuhan penyidik, Polri selalu berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, jika KPK meminta tambahan penyidik. "Tidak ada masalah, kami akan kirimkan yang terbaik," katanya.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, Polri dan KPK sama-sama mempunyai visi pemberantasan korupsi. "Kabareskrim Komjen Sutarman sudah menyampaikan, berapapun yang dibutuhkan KPK akan disediakan," kata Kombes Agus.