Dua petinggi Bank Surya: Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan malah dihukum seumur hidup, tapi hukuman tak bisa dijalankan keburu kabur ke Singapura. Hal serupa dilakukan pemilik Bank Modern, Samadikun Hartono yang divonis 4 tahun. Agus Anwar (Bank Pelita) yang sempat disidang juga kabur. Pemilik Bank Indonesia Raya (Bira) Atang Latif, sama-sama kabur ke Singapura. Yang masih hangat kasusnya adalah pemilik Bank Umum Nasional (BUN) Sjamsul Nursalim. Upaya kejaksaan menyelidiki kasusnya ternyata diliputi kasus suap USD 6.600 dari orang dekat Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin ke jaksa Urip Tri Gunawan. (pra/JPNN)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kejaksaan Agung untuk memaparkan (ekspose) semua kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia