Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Jangan Ngomong Doang

Selasa, 09 November 2021 – 20:20 WIB
KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Jangan Ngomong Doang - JPNN.COM
KPK meminta Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia tidak hanya berbicara saja. KPK meminta mereka melapor melalui jalur resmi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia jangan cuma bicara mengenai dugaan praktik rasuah di badan perusahaan bidang maskapai milik negara itu.

KPK menyampaikan hal itu menyusul klaim Serikat Karyawan Garuda yang telah mengajukan laporan ke lembaga antirasuah.

"Kami check per sore ini, belum ada laporan yang disampaikan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada KPK melalui persuratan maupun Pengaduan Masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11).

KPK, kata Fikri, sangat terbuka dengan laporan masyarakat mengenai adanya praktik rasuah di lembaga negara. Seharusnya, Serikat Karyawan Garuda juga melaporkan langsung ke KPK 

"Menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia, silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK," jelas Fikri.

Lebih lanjut Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal dan menelaah data yang disampaikan pihak pelapor.

Lembaga antirasuah, lanjut Fikri, memastikan Tim Pengaduan KPK nantinya akan memberikan perkembangan atas laporan tersebut. Termasuk mengonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tipikor serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK.

"Konfirmasi detail tersebut kami sampaikan hanya kepada pihak pelapor sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri," jelas dia.

KPK meminta Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia tidak hanya berbicara saja. KPK meminta mereka melapor melalui jalur resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News