KPK Minta Staf Khusus Menteri PDT Dicegah ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, permintaan cegah itu terkait dengan dugaan suap pengurusan APBNP di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan APBNP di Kementerian PDT untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor, KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (7/7).
Johan menjelaskan, ada tiga orang yang dicegah. Yakni staf khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini, Sabilillah Ardi, pihak swasta Muammir Muin dan seorang PNS Aditya L. Akbar.
Menurut Johan, ketiganya dicegah sejak 7 Juli 2014 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Apabila mereka dibutuhkan keterangannya sebagai saksi maka mereka tidak sedang berada di luar negeri," tandas Johan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan APBNP di Kementerian PDT untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.