KPK Minta Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri
Dia pun menyesalkan kasus korupsi terjadi lagi. Dalam Tahun 2018, menurut Saut, dari 17 OTT yang dilakukan, terdapat 15 kepala daerah yang menjadi tersangka. Jika dihitung sejak awal, maka sekitar 98 kepala daerah telah diproses dalam 109 perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kepala daerah yang bersekongkol dengan pejabat dinas serta pihak swasta, menurut Saut, tentu sangat merugikan masyarakat di daerahnya.
“Selain berarti melanggar sumpah jabatan yang diucapkan dn awal menjabat, korupsi kepala daerah juga berarti telah mengkhianati masyarakat yang telah memilih dalam proses yang demokratis,” tegas Saut, didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sekali lagi, kata Saut, KPK mengingatkan pada seluruh Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara agar menghentikan perbuatan korupsi. Kepada pihak penguasa agar melakukan usaha secara sehat dan bersih, serta menetapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam korporasinya. (esa/mail/JPG)