Lebih lanjut Jasin mengatakan, sebagai lembaga yang terkait dengan UU pengadilan tipikor, KPK secara kelembagaan terus mendesak agar UU tersebut bisa disahkan sebelum akhir 2009, sesuai tenggat yang diputuskan MK. Kalau toh karena sudah tidak tersedia waktu lagi untuk mengesahkan UU sebelum Desember 2009 karena kesibukan pemilu 2009, KPK setuju bila untuk sementara dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (sam/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah menjadikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai model