KPK Minta UU Pengadilan Tipikor Segera Tuntas
Hakim Ad Hoc Harus Lebih BanyakSelasa, 09 Desember 2008 – 15:41 WIB
Dia mengatakan, kalau DPR dan pemerintah dalam membuat UU Pengadilan Tipikor menggunakan model yang berbeda dengan model Pengadilan Tipikor yang sudah ada sekarang, justru akan mengundang kecurigaan dari masyarakat.
"Akan ada pertanyaan, alasannya apa, sedangkan yang sudah ada terbukti kinerjanya baik. Kita khawatir kalau komposisi hakimnya berubah, performance-nya tak seperti pengadilan tipikor yang seperti sekarang," ucapnya. Dia mengatakan hal tersebut terkait materi RUU pengadilan tipikor yang saat ini sudah di tangan Pansus Komisi III DPR, dimana hakim pengadilan tipikor komposisinya 3 hakim karir, 2 hakim ad hoc.