Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Minta UU Pengadilan Tipikor Segera Tuntas

Hakim Ad Hoc Harus Lebih Banyak

Selasa, 09 Desember 2008 – 15:41 WIB
KPK Minta UU Pengadilan Tipikor Segera Tuntas - JPNN.COM
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah menjadikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai model yang harus diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadilan tipikor. Wakil Ketua KPK Moh Jasin menilai, kinerja pengadilan tipikor yang sudah ada sekarang cukup berhasil sehingga patut dijadikan acuan. Menurutnya, salah satu kunci berhasilnya kinerja pengadilan tipikor karena komposisi hakimnya yang lebih banyak hakim ad hoc dibanding hakim karir.

"Idealnya, Undang-Undang yang baru nanti mengacu saja ke bentuk yang sekarang sudah ada, dengan komposisi hakim tiga ad hoc, dua hakim karir. Kalau yang sudah ada tak ada masalah, kenapa menggunakan bentuk lain?" ujar Moh Jasin usai memberikan ceramah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/12).

Dia mengatakan, kalau DPR dan pemerintah dalam membuat UU Pengadilan Tipikor menggunakan model yang berbeda dengan model Pengadilan Tipikor yang sudah ada sekarang, justru akan mengundang kecurigaan dari masyarakat.

"Akan ada pertanyaan, alasannya apa, sedangkan yang sudah ada terbukti kinerjanya baik. Kita khawatir kalau komposisi hakimnya berubah, performance-nya tak seperti pengadilan tipikor yang seperti sekarang," ucapnya. Dia mengatakan hal tersebut terkait materi RUU pengadilan tipikor yang saat ini sudah di tangan Pansus Komisi III DPR, dimana hakim pengadilan tipikor komposisinya 3 hakim karir, 2 hakim ad hoc.

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah menjadikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai model

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News