KPK Minta Wabup Simalungun Melapor
Jumat, 11 Januari 2013 – 04:31 WIB
Saat ditanya apakah KPK akan memanggil Nuriaty terkait kesediaannya memberi keterangan, Johan mengaku prosedurnya tidak demikian. Pemanggilan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan, apabila sebuah perkara telah masuk dalam proses penyelidikan dan apabila penyidik menilai merasa perlu memeroleh tambahan keterangan.
“Jadi prosesnya tidak seperti itu, kita tidak bisa memanggil beliau, karena ini kan sifatnya baru pengaduan. Tapi kalau memang memiliki data, kita persilahkan melaporkannya kemari. Tentu akan kita terima dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Simalungun Hj Nuriaty Damanik, mengaku siap dipanggil KPK, terkait dugaan korupsi JR.Saragih. “Kalau dipanggil (KPK), saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/1).