Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI

Minggu, 21 Mei 2017 – 16:30 WIB
KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim mulai mengarah ke pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,7 triliun itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mulai masuk pada proses dan hasil dari kebijakan Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) yang dambil pada Februari 2004.

"Karena di sana diduga sudah tidak dicantumkan lagi angka Rp3,7 triliun yang saat ini kami pandang bagian dari dugaan kerugian negara," kata Febri, Minggu (21/5).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Febri mengatakan, penyidik akan menelusuri lebih lanjut alur proses SKL itu dan siapa saja pihak-pihak yang berkontribusi.

Meski demikian, Febri tidak membantah ada peran KKSK terkait dikeluarkanya SKL BLBI untuk Sjamsul. Menurut dia, kebijakan BPPN BPPN itu tentu harus melibatkan KKSK.

Karena ada struktur dan aturan hukum pada saat itu, sehingga sejumlah pihak harus dimintakan pendapat. Misalnya, misalnya ada prosedur yang harus dilalui, termasuk terkait dengan proses penerbitan surat SKL terhadap salah seorang obligor.

Penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News