KPK-N Desak Pemerintah Kuasai PT.NNT
Selasa, 14 April 2009 – 16:33 WIB
Desakan tersebut terkait dengan gagalnya eksekusi penjualan 17 persen saham PT NNT kepada Pemerintah RI sebagaimana yang telah diputus oleh lembaga arbitrase internasional (United Nations Commision on International Trade Law), 31 Maret 2009 lalu.
Ditegaskan Marwan, sikap tegas dari Kepala Negara melalui Presiden SBY yang akan menggunakan haknya membeli saham dimaksud dinilai sangat penting dan strategis karena secara langsung akan menjamin optimalnya pendapatan negara, terpeliharanya kemandirian dan harga diri bangsa guna meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah di Nusa Tenggara Barat.