KPK-N Desak Pemerintah Kuasai PT.NNT
Selasa, 14 April 2009 – 16:33 WIB
KPK-N juga mengusulkan agar segera dibentuk tim lintas departemen dan pemda dan membangun konsorsium BUMN/BUMD mewujudkan penguasaan negara atas tambang Newmont melalui keputusan presiden serta menugaskan perusahaan penilai harga saham untuk menghitung ganti-rugi yang harus dibayar oleh NNT karena kelalaiannya mendivestasi saham sejak tahun 2006. “Sikap yang sama hendaknya juga diberlakukan terhadap Freeport dan Inco,” tutur Marwan Batubara.
Sebagaimana yang telah terjadi selama ini, Pemerintah RI dan NNT secara bersama mengajukan gugatan kepada arbitrase internasional terkait sengketa divestasi saham NNT pada 3 Maret 2008. Pada 31 Maret 2009, arbitrase internasional memutus agar NNT melepas 17 persen sahamnya kepada pemerintah dalam waktu 180 hari sejak diputuskan. Saham yang dijual harus bebas gadai/pinjaman. Keputusan arbitrase internasional ini yang tidak bisa dilaksanakan sampai saat ini. (fas/JPNN)