KPK Ngotot Tanpa SP3
Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:30 WIB
Sekadar diketahui, gugatan uji materi ke MK yang dilakukan oleh Hengki Baramuli itu karena dia terbelit kasus dugaan suap travel cheque pemilihan DGS BI, Miranda S Goeltom. Dia memohon uji materi pasal 40 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.
Uji materi itu dilakukan Hengki, karena dia menganggap ada diskriminasi terhadap penggunaan pasal 40 dan pasal 63 UU No.30/2002, yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menghentikan penuntutan maupun penyidikan dalam tindak pidana korupsi.(rnl/jpnn)