Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ngotot Tanpa SP3

Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:30 WIB
KPK Ngotot Tanpa SP3 - JPNN.COM
Namun, apabila nanti KPK diperbolehkan mengeluarkan SP3, Johan menilai hal itu tidak serta-merta akan dilakukan oleh pihaknya. Sebab, setiap meningkatkan status suatu kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK terlebih dahulu sudah memastikan bahwa ada dua alat bukti yang cukup.

Sekadar diketahui, gugatan uji materi ke MK yang dilakukan oleh Hengki Baramuli itu karena dia terbelit  kasus dugaan suap travel cheque pemilihan DGS BI, Miranda S Goeltom. Dia memohon uji materi pasal 40 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

Uji materi itu dilakukan Hengki, karena dia menganggap ada diskriminasi terhadap penggunaan pasal 40 dan pasal 63 UU No.30/2002, yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menghentikan penuntutan maupun penyidikan dalam tindak pidana korupsi.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close