KPK Ogah Serahkan Transkrip Sadapan ke Polisi
Kamis, 29 Oktober 2009 – 23:25 WIB
Sebelumnya dalam persidangan lanjutan uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK, MK meminta agar seluruh dokumen yang dimiliki termasuk rekaman pembicaraan maupun transkrip yang dapat menjadi bukti dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit untuk dihadirkan dalam sidang uji material UU KPK. "Kami perintahkan kepada KPK supaya membawa dokumen yang diperlukan," kata ketua MK Mahfud saat memimpin persidangan.
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan. Jika dalam pemeriksaan diperlukan, MK akan membukanya di persidangan. Pada prinsipnya, kata Mahfud, MK tidak akan mengurusi kasus pidana Bibit dan Chandra dalam dugaan pelanggaran tindak pidana. "Itu kewenanjgan pengadilan pidana, bukan MK," tandasnya.