KPK Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Nurdin Abdullah, Ada Nama Rudy Ramlan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.
Para saksi tersebut adalah Fery Triandy, John Theodore, dan A Indar yang berprofesi sebagai wiraswasta. KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan.
Keempat saksi tersebut dimintakan kesaksiannya terkait tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang senilai Rp 200 juta.
Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri, dan pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.
Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.