KPK Pantau Pengembalian Japung
Senin, 26 Januari 2009 – 09:12 WIB
Pengembalian japung, kata Haryono, dihitung mulai kapan jasa pungut dari pajak daerah itu diterima. ''Nilainya tentu sejak mereka mulai menerima,'' tambahnya.
Pekan lalu Ketua KPK Antasari Azhar sempat mewanti-wanti para orang nomor satu di provinsi segera menertibkan penerimaan jasa pungut. Menurut dia, aliran insentif itu hanya berhak diberikan sebagai upah para pemungut pajak. Bukan seperti praktik selama ini yang turut masuk ke kantong para pejabat daerah.