Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Pastikan Awasi Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Jumat, 24 Juli 2020 – 22:23 WIB
KPK Pastikan Awasi Program Organisasi Penggerak Kemendikbud - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, salah satu tugas dan fungsi lembaga yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf (c) UU 19/2019 adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara.

"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Prakerja, dan lain-lain," kata Nawawi dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7).

Nawawi juga mengapresiasi sejumlah organisasi besar dalam dunia pendidikan yang memilih mundur dari program yang dianggarkan Kemendikbud sebesar Rp 595 juta per tahun itu.

Mengenai mundurnya organisasi pendidikan seperti Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Nawawi melihat hal itu sebagai dinamika. Namun, Nawawi mengapresiasi langkah dua organisasi tersebut.

"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas," katanya.

Nawawi menilai langkah mundur itu sebagai bentuk pencegahan atau langkah hati-hati untuk terlibat dalam program tersebut. Dia menilai dua organisasi itu punya pandangan yang prinsipiel terkait kemunduran dari program itu.

BACA JUGA: Istri Kerap Pergoki Suami Cabuli Anak Tiri, Enggak Kuat, Begini Akhirnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close