KPK Pastikan Emir Moeis Bukan Tersangka Terakhir
Kamis, 11 Juli 2013 – 18:47 WIB
"Seseorang ditetapkan jadi tersangka itu ada dua alat bukti yang cukup. Bukan berarti tidak cukup, tapi harus dilengkapi dulu berkasnya," ujar dia.
Menurut Johan, Emir Moeis disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Tarahan.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)