KPK Pastikan Mantan Wako Siantar Bakal Ditahan
Rabu, 09 Februari 2011 – 03:33 WIB
Seperti diberitakan, KPK secara resmi menetapkan RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun 2007. Detilnya, dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. "Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan RES, walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, sebagai tersangka," ujar Johan Budi di gedung KPK, Senin petang (7/2). (sam/jpnn)