KPK Pastikan Tidak Mengikuti Langkah Polri Soal Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya belum mau mengikuti langkah Polri yang menunda proses hukum terhadap kontestan yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.
KPK memastikan akan memproses seorang calon kepala daerah apabila memenuhi unsur pidana.
"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Sabtu (5/9).
Ghufron melanjutkan, sejauh ini belum ada keputusan untuk membuat kebijakan serupa Polri itu. Ghufron memandang kebijakan itu apakah diperlukan atau tidak bagi KPK.
"Karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya, tak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan, dan seterusnya, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat," kata dia.
Ghufron meyakini mekanisme hukum yang berlaku di KPK sangat ketat dan pelaksaannya sesuai peraturan. Ghufron juga menegaskan, KPK tidak akan diintervensi oleh desakan atau kemauan politik dalam masa pilkada ini.
BACA JUGA: Anggun Tak Berkutik Saat Sabu-sabu Ditemukan di Mobilnya
"Malah sebaliknya, jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas. Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut," jelas Ghufron. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!