KPK Pelajari Potensi Korupsi dari Kasus Persaingan Usaha
Rabu, 21 Desember 2016 – 17:46 WIB
Karenanya Syarif mengatakan KPK dan KPPU akan bekerja sama. Ini mengingat kewenangan KPPU yang hanya bisa meneliti ihwal persaingan usaha tidak sehat antara pihak swasta dengan swasta.
"Terakhir, KPK dan KPPU membuat tim bersama untuk mengkaji beberapa hal," kata dia. Syarkawi menambahkan, KPPU akan fokus di komoditas-komoditas strategis. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, serta pangan yang menjadi konsentrasi pemerintah. (boy/jpnn)