KPK Pelajari Potensi Korupsi dari Kasus Persaingan Usaha
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12) kemarin.
Pertemuan itu membicarakan rencana kerja sama kedua lembaga. Termasuk pula tukar menukar informasi kasus yang sedang ditangani.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, komisinya tidak bisa masuk ke sektor swasta murni.
Sedangkan KPPU bisa menyelidiki dugaan persaingan usaha tidak sehat antarswasta.
Karenanya, kata Syarif, ketika nanfi KPPU dalam menangani kasus persaingan usaha melihat ada potensi korupsi di sektor swasta yang berhubungan dengan pemerintah, akan diserahkan kepada KPK.
Sebaliknya, ketika KPK menangani kasus korupsi, ternyata ada indikasi persaingan usaha tidak sehat antarswasta, maka akan diberikan kepada KPPU.
"Dalam waktu dekat akan dipelajari beberapa kasus. (Sekarang) belum ada kasusnya tapi dalam waktu dekat kami pelajari," kata Syarif didampingi Syarkawi di kantor KPK, Selasa (20/12).
Syarif memerinci, jika ada kasus terkait persaingan usaha yang ketika ditangani KPPU ditemukan penyebabnya karena regulator, juga akan diserahkan ke KPK.