KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap DAK Kota Dumai, Ada Dua Direktur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai. Kali ini, KPK memeriksa sembilan saksi.
Sembilan nama ini akan menjadi saksi untuk Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Rabu (3/3).
Tiga dari sembilan saksi berprofesi sebagai karyawan swasta. Mereka adalah Agus Andri Gunawan, Eduardus Indriyardi, dan Yulianto Budimulyoni.
Saksi lainnya, KPK memanggil dua pihak swasta yaitu Lalwani Veenaben Bhagwandas dan Nurul Komar.
Empat saksi lainnya adalah Muhammad Arif Sulaiman yang berprofesi sebagai advokat, Direktur PT Tegma Engineering Teguh Budioarso, Project Manager PT PGAS Solution Erlyn F Chandra, dan Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi.
Sebelumnya, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan dana sebesar Rp 550 juta pada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dana tersebut ditujukan untuk memuluskan proses DAK Kota Dumai dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).