KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2014-2019, Ade Komarudin, Selasa (28/10). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/10).
Menurut Priharsa, keterangan Ade diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu yakni seorang karyawan swasta bernama Dadang Sumpena.
Sebelumnya, Ade mengaku pernah bertemu Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan, Jakarta pada 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan yang diusung Partai Golkar melaporkan hasil Pilkada Lebak.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat itu diminta menerima pengaduan kader dari Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I dan II Kabupaten Lebak dan rekan lainnya. Pengaduan itu sambung dia, menyangkut Pilkada Lebak.
Menurut Ade, pertemuan itu juga dihadiri pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Ade meminta agar hal itu didalami kebenarannya. Faktanya, sambung dia, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai rencana pemberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.