KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak
Selasa, 28 Oktober 2014 – 10:33 WIB
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil. (gil/jpnn)