KPK Periksa Antasari di Tahanan
Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan AnggoroKamis, 13 Agustus 2009 – 08:40 WIB
KPK kemarin juga melaporkan Antasari ke Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik yang diatur pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu langsung atau tidak langsung dengan pihak terkait perkara korupsi. Yang terbukti melanggar diancam pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya. Tapi, laporan itu ditolak. Polisi beralasan, locus delicti (tempat kejadian pidana) pembicaraan ilegal antara Antasari dan Anggoro terjadi di Singapura. Karena itu, yang berwenang menerima laporan pidana itu hanya Kedubes RI di Singapura dan Mabes Polri. "Hari ini (kemarin) laporan sudah kami berikan. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti," ucap Jasin.
Jasin juga membantah keras rekaman pembicaraan Antasari dan Anggoro yang menyebut keterlibatan dirinya. "Saya membangun KPK sejak awal. Susah sekali membangun kepercayaan publik. Tak mungkin saya hancurkan begitu saja. Saya tentu ingin nama saya juga dicatat sejarah," paparnya.