KPK Periksa Antasari di Tahanan
Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan AnggoroKamis, 13 Agustus 2009 – 08:40 WIB
Menurut Jasin, selama ini kode etik KPK juga mengatur jelas bahwa pimpinan dilarang keras untuk meneruskan kebiasaan buruknya di instansi lama. KPK juga menambah laporan pencemaran nama baik yang dilakukan pria berinisial ES. Dia diduga melanggar pasal 310/311 KUHP. Laporan itu buntut pengakuan ES yang menyebut penerimaan uang dari petugas KPK. "Yang itu sudah kami laporkan tadi malam," jelasnya.
Kejagung Pelajari Pelanggaran Jaksa
Terkait penyelidikan kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK oleh PT Masaro yang bermula dari testimoni Antasari Azhar, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengaku prosesnya masih berjalan. Itu disampaikan Susno setelah menghadiri pelantikan wakil Jaksa Agung di Kejagung kemarin (12/8).
Susno menolak menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Termasuk, soal pemeriksaan terhadap Eddy Soemarsono yang disebut penghubung Antasari dan Anggoro Widjojo. "Saya belum periksa itu karena kemarin menangani masalah teroris," kata mantan Kapolda Jabar itu sambil bergegas memasuki lift.