KPK Periksa Bos Agung Sedayu Grup
Kamis, 14 April 2016 – 12:00 WIB
JAKARTA -- Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/4). Richard akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta.
Ia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi. Keterangan Richard dibutuhkan penyidik untuk memperdalam kasus ini.
"Penyidik menganggap kemungkinan besar keterangannya dapat memperdalam penyidikan," ungkap pria berkacamata ini.