Kedua orang tersebut, awalnya berstatus tersangka di KPK dan Polri, bersama Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Namun, Polri menyatakan berhenti menyidik kasus tiga orang itu. Oleh karena itu, KPK kini memiliki hak sepenuhnya untuk menyidik dugaan korupsi yang melibatkan ketiganya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo