KPK Periksa Dirut PD Sumber Daya untuk Fuad Amin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PD Sumber Daya, Abdul Hakim, Selasa (6/1). Abdul diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Abdul diperiksa untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Priharsa menjelaskan Abdul diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Abdul, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali, Andhiani Rinsia dan seseorang bernama Taufik Hidayat.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ucap Priharsa.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Selain Fuad, dua tersangka lainnya adalah ajudan Fuad bernama Abdul Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Priharsa mengatakan Antonio dan Rauf juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.