KPK Periksa Kepala Dinas Kehutanan Riau
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendi, Kamis (6/11). Irwan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Menurut Priharsa, keterangan Irwan diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Irwan, saksi lainnya adalah PNS Cecep Iskandar, swasta Riyadi Mustofa, dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.