KPK Periksa Ketua DPRD Jawa Tengah
Senin, 14 Mei 2012 – 11:45 WIB
Dua bersudara Hendy -Murdoko diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
Tidak tanggung-tanggung. Murdoko diduga ikut menikmati Rp 3 miliar uang APBD Kabupaten Kendal tersebut untuk kepentingan pribadinya tahun 2003 dan Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.(fat/jpnn)