KPK Periksa Ketua DPRD Maluku
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
Hari ini, Selasa (3/5), penyidik antirasuah memanggil Ketua DPRD Maluku Edwin Ardian Huwae. Edwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (3/5).
Tak cuma Edwin, penyidik antikorupsi juga memanggil seorang dari kalangan swasta bernama Jony Laos. Pengusaha Maluku Utara ini juga akan diperiksa untuk Andi.
Di sisi lain, hari ini KPK juga memeriksa anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap anggaran Kemenpupera. "BSU diperiksa sebagai tersangka," tegas Yuyuk.
Andi, Budi, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari disangka menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Hanya Andi dan Amran yang belum dijebloskan KPK ke sel tahanan. Yuyuk menegaskan, Andi dan Amran memang belum pernah digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Tapi, saksi-saksi minggu lalu untuk ATT sudah diperiksa di Ambon," katanya, kemarin (2/5). (boy/jpnn)