KPK Periksa Mirwan Amir dan Olly Dondokambey
Mirwan Amir: Dipanggil, Ya Saya Datang!Kamis, 14 Maret 2013 – 10:42 WIB
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang Rp6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman.
Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.
Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara. (boy/jpnn)