Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek

Kamis, 14 Januari 2021 – 12:46 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek - JPNN.COM
Arsip. Mantan Mensos Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020), sebagai tersangka suap pengadaan Bansos penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp 300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Dari jatah Rp 10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)

Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan tersangka Mantan Mensos Juliari P Batubara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close