KPK Periksa Sutan Bhatoegana sebagai Tersangka ‎
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/10).
Sutan sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Namun ia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. Sutan hanya membenarkan dirinya diperiksa sebagai tersangka.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal penahanan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan penahanan merupakan keputusan penyidik.
"Penahanan adalah kewenangan penyidik. Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan," ujarnya.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)