KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
Senin, 10 Januari 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota Tomohon. KPK bahkan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri, yang isinya perintah untuk memberhentikan Jefferson dari jabatannya saat ini karena berstatus terdakwa. Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (10/1). "Kita tidak meminta, tetai memerintahkan. Kita memerintahkan ke atasan terdakwa (Jefferson) agar diberhentikan sementara," ujar Johan.
Menurutnya, memerintahkan atasan kepala daerah yang bermasalah itu merupakan kewenangan KPK. Mantan wartawan itu pun menyebut ketentuan di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Johan lantas menyebut Pasal 12 ayat (1) huruf e di UU KPK. "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka, untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya," tandas Johan seraya menambahkan, surat KPK itu dikirim ke Mendagri dan Gubernur Sulut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB - Humaniora
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:45 WIB - Hukum
Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:50 WIB - Humaniora
Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Hukum
PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:04 WIB