Selanjutnya, pemerintah juga menunjuk penjabat Wako Tomohon. "Penjabat itu diatur oleh PP 49 Tahun 2008 (tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesagan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah) bahwa dia (penjabat) tidak boleh melaksanakan rolling. Kalau mau rolling harus ada keputusan dari Mendagri," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota