KPK Perlu Segera Memperjelas Status Azis Syamsuddin
Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara korupsi di Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Azis Syamsuddin disebut telah memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pengungkapan hal tersebut dinilai memiliki dasar dan bukti permulaan.
Menurutnya, pernyataan pimpinan lembaga antirasuah itu terkait keterlibatan wakil DPR RI tersebut secara terang-benderang di hadapan publik tentu memiliki dasar yang jelas.
"Menyangkut nama seorang pimpinan DPR RI. Jika tanpa dasar dapat membawa konsekuensi hukum, misalnya yang disebut merasa tercemar nama baiknya," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (23/4) sore.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu meminta KPK harus menjelaskan secara detail terkait keterlibatan politikus Golkar tersebut. Tujuannya, kata dia, mencegah terjadinya berbagai spekulasi dan firnah.
"Ada bukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan tersebut menunjukkan adanya praktik perdagangan pengaruh pejabat yang belum bisa dijerakan," ujar Suparji.