KPK Perpanjang Masa Penahanan Akil Cs 30 Hari Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Perpanjangan itu dilakukan untuk masa 30 hari.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tersangka suap yang diperpanjang masa peanahanannya itu adalah Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, Tubagus Chaeri Wardana, Cornelius Nalau, Chairun Nisa dan Hambit Bintih. "Hari ini ada perpanjangan penahanan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK selama 30 hari ke depan," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Dalam perkara Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang mata asing dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dolar Amerika (USD) 22 ribu.
Sedangkan dalam perkara Pilkada Lebak, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Lebak adalah uang Rp 1 miliar. (gil/jpnn)