KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe diperpanjang.
“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE (Lukas) masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Menurut Ali, perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe.
Kedua tersangka itu, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.