Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Persempit Ruang Gerak Bupati Seluma

Keluarkan Larangan ke Mancanegara bagi Dua Tersangka

Jumat, 15 Juli 2011 – 00:15 WIB
KPK Persempit Ruang Gerak Bupati Seluma - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi bepergian ke luar negeri. KPK telah menyurati Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi, agar mencegah tersangka dugaan suap ke DPRD Seluma itu agar tidak lolos ke mancanegara.

Selain Bupati Seluma, KPK Juga telah melakukan pencegahan terhadap mantan Irjen Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) M Sofyan yang menjadi tersangka korupsi pegelolaan dana di Inspektora Jendral (Itjen) Kemdiknas. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengataan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi Murman dan Sofyan itu diberlakukan sehari setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi pada Senin (11/7) lalu. "Pencegahannya sudah kita lakukan sejak 12 Juli," kata Johan.

Johan menambahkan, pencegahan itu dilakukan semata-mata untuk memudahkan proses penyidikan. "Agar sewaktu-waktu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, keduanya mudah kita panggil," ucapnya.

Seperti diketahui, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murman yang juga Ketua Demokrat Bengkulu, disangka telah menyuap DPRD Seluma.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi bepergian ke luar negeri. KPK telah menyurati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close