KPK Persempit Ruang Gerak Bupati Seluma
Keluarkan Larangan ke Mancanegara bagi Dua TersangkaJumat, 15 Juli 2011 – 00:15 WIB
Dari informasi yang dihimpun, nilai proyek-proyek tersebut yang awalnya Rp 350 miliar. Namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar. Dalam kasus Murman, KPK kemrin juga memeriksa tiga orang saksi yang semuanya anggota DPRD Seluma yaitu Midin Amad, Martadinata dan Fauzan Izami.
Sedangkan Sofyan menjadi tersangka korupsi penggunaan biaya dinas dan proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2009. Oleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain.
Sofyan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus Sofyan, KPK kemarin juga memeiksa dua orang PNS Kemdiknas. Keduanya adalah Slamet Purnomo dan Zainal Abidin.(ara/jpnn)