KPK Persilakan Anas 'Seret' Ibas
jpnn.com - JAKARTA-Nasib Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas bisa jadi kini di tangan Anas Urbaningrum.
KPK mempersilakan Anas untuk membuktikan keterlibatan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dalam perkara yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat menjawab keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum Anas.
Dalam keberatannya, kuasa hukum Anas, Patra M. Zein mempertanyakan mengapa dalam dakwaan kliennya hanya dicantumkan sebagai tersangka tunggal. Patra mengatakan harusnya dakwaan juga menyertakan pasal 55 ayat 1 KUHP yang artinya ada pihak lain yang turut serta.
Dia menyebut harusnya Presiden SBY, Ibas, Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng juga di masukkan sebagai pihak yang ikut menikmati hadiah atau janji berupa fasilitas dalam Kongres Partai Demokrat. ”Saya tidak mau mengomentari satu persatu keberatan terdakwa. Yang pasti dalam sidang inilah Anas bisa membuktikan keterlibatan orang lain, termasuk Ibas,” ujar Johan.
Menurut Johan, saat masih dalam penyidikan Anas tidak menunjukkan adanya keterlibatan Ibas maupun orang lain.
”Silakan saja Anas membuktikan di depan sidang, nanti biar hakim yang memutuskan,” paparnya.
Menurut Johan, KPK dalam mendakwa seseorang tidak hanya berdasarkan keterangan seseorang. Namun juga di sertai alat bukti cukup. Karena itu KPK yakin dengan dakwaan yang disusun jaksa. Anas kemarin memang menyampaikan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. Politisi asal Blitar itu memanfaatkan eksepsi itu untuk menyerang Presiden SBY, Ibas dan kader Partai Demokrat lainnya.
Anas merasa perkaranya sudah didesain sejak awal oleh SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Salah satu tudingan Anas itu terkait adanya pidato resmi Presiden SBY dari Jeddah, Arab Saudi pada 4 Februari 2013.