KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK
Kamis, 11 Agustus 2016 – 17:12 WIB
Ia menegaskan, putusan MA itu bersifat mengikat. Seluruh warga Indonesia harus mengikutinya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Cs. (boy/jpnn)