KPK Pertimbangkan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan BG
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mempertimbangkan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, KPK sebagai termohon dalam posisi dikalahkan sehingga keputusan menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah.
"(PK) sebagai salah satu pertimbangan," kata salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Chatarina menjelaskan putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan akan disampaikan ke pimpinan. Termasuk mengenai langkah KPK ke depannya.
"Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan. Langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan. Intinya, KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun," ujar Chatarina.
Sementara kuasa hukum KPK lainnya, Rasamala Aritonang menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ucapnya.(gil/jpnn)