Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin

Kamis, 25 September 2014 – 18:02 WIB
KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin - JPNN.COM

Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40.000.000.000 yang merupakan bagian dari 1.300.000.000. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close