Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin

Kamis, 25 September 2014 – 18:02 WIB
KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Kamis (25/9) hari ini. Pemindahan dilakukan karena putusan terhadap LHI sudah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini rencananya dibawa ke Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).

Seperti diketahui, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. ‎Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), MS. Lumme (anggota), dan M. Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Selanjutnya hakim menilai hubungan transaksional antara terdakwa yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha dagung sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Sebab dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close