KPK: Polisi Belum Beri Klarifikasi
Senin, 07 September 2009 – 17:50 WIB
Soal adanya surat pemanggilan delapan pegawai KPK, empat pimpinan, serta dua penyelidik/penyidik dan dua pejabat setingkat kepala biro, sempat dibantah oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Tapi bantahan ini gugur, menyusul adanya pengakuan dari pimpinan KPK bahwa surat tersebut sudah diterima. Namun KPK menolak datang, karena surat itu tak mengacu pada aturan main pemanggilan saksi. Surat hanya mencantumkan pasal sangkaan, sedangkan nama tersangka dan tindak pidananya tak disebut.
Johan pun menegaskan, bahwa pihaknya bukan menolak, tetapi meminta penjelasan kasusnya sehingga pimpinan harus diperiksa. Ditegaskannya pula, bahwa dalam ketatanegaraan pimpinan KPK sederajat dengan menteri. Oleh karenanya, surat panggilan itu harus jelas sesuai aturan, serta masalah ini pun musti dilaporkan tertulis ke presiden.